BOOKING TIKET PESAWAT

Penumpang pesawat yang menjadi korban

Penumpang pesawat yang menjadi korban. Info sangat penting tentang Penumpang pesawat yang menjadi korban. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Penumpang pesawat yang menjadi korban

Di tempat yang sama Sekjen LVRI Wahyono SK mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan donasi yang diberikan penumpang Citilink itu. "Kami mengucapkan terima kasih banyak. Donasi tersebut akan kami pertanggungjawabkan," kata Wahyono. Maskapai KLM / Air France hadapi tuntutan ganti rugi tiket pesawat. Maskapai penerbangan asal benua Eropa, KLM/Air France, menghadapi tuntutan ganti rugi dari Komisi Eropa. Ancaman tuntutan ganti rugi ini berdasarkan pada jadwal penerbangan yang ditunda dan terdamparnya para penumpang di beberapa negara akibat adanya debu vulkanik Islandia. Komisi Eropa menuntut maskapai penerbangan KLM/Air France mengganti rugi sepenuhnya bagi penumpang yang menjadi korban abu vulkanik Islandia. Brussel mengancam akan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tidak mematuhi. KLM hanya bersedia memberi ganti rugi biaya yang dikeluarkan dalam 24 jam pertama sesudah penundaan. Lagi-lagi abu vulkanik. Abu yang April dan Mei lalu melumpuhkan lalu lintas udara Eropa serta membuat ribuan penumpang terdampar di seluruh dunia. Dinas Inspeksi Lalu Lintas dan Air mengumumkan Sabtu lalu telah menerima puluhan keluhan dari penumpang Belanda yang tidak puas atas bantuan yang ditawarkan KLM. Ratusan penumpang Inggris juga menuntut ganti rugi tiket pesawat dari KLM. Menurut berita BBC, sejumlah keluarga harus mengeluarkan ribuan euro untuk membayar tempat bermalam sementara. Di Brussel pekan ini berlangsung pertemuan para menteri Transportasi Uni Eropa membahas penanganan terhadap kerugian yang ditimbulkan. Kesepakatan mengenai ganti rugi menimbulkan banyak pertanyaan. Mengacu pada peraturan Eropa. Tahun 2004, Parlemen Eropa dan negara anggota (Dewan Eropa) membuat perjanjian mengenai kompensasi dan asistensi bagi tiket pesawat, antara lain apabila terjadi penundaan penerbangan. Peraturan itu mencakup, seperti kebanyakan asuransi, 'klausa bencana' yang mengingkari pemberian ganti rugi. Antara lain disebutkan 'instabilitas politik' serta 'kondisi cuaca yang menghalangi penerbangan bersangkutan.' Abu vulkanik Islandia tampaknya masuk dalam klausa terakhir itu. Pada prakteknya ini berarti penumpang yang menjadi korban tidak bisa mengklaim ganti rugi keuangan bagi kerugian yang diderita karena terdampar. Perusahaan tidak perlu mengganti kerugian pendapatan serta kerugian keuangan tak langsung lainnya. Hak penumpang yang dijamin dalam hal ini adalah informasi, ganti rugi harga tiket (atau transportasi ke tempat tujuan melalui jalur lain). Dan: 'minuman, makanan, serta akomodasi yang sesuai.' Tampaknya kebanyakan keluhan itu menuntut 'akomodasi yang sesuai.' Pada satu kasus, akomodasi ini hanyalah tempat tidur lipat yang disediakan di bandara, tapi dalam kasus lain penumpang memutuskan untuk tinggal di hotel sekitar bandara. Karena hotel-hotel itu adalah hotel berbintang maka biayanya bisa sangat besar.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger